MOTOR Plus - online.com Seringkali ditemukan ojol yang melanggar aturan lalu lintas.
Seperti melawan arus, kebut-kebutan, menerobos lampu merah sampai tidak pakai helm.
Nah, lalu kalau penumpang ojol ngeyel tidak pakai helm siapakah yang kena tilang?
Apakah tilang bakal diberikan ke driver ojol atau ke penumpang ojol tersebut?
Biar tidak salah bisa simak penjelasan Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro.
Menurutnya penumpang ojol jika bisa kena tilang jika tidak patuh aturan lalu lintas.
Polisi bakal menindak tilang sesuai dengan siapa yang melakukan kesalahan.
"Secara pengamatan saja kan pasti anggota (polisi) yang bertugas bisa langsung tahu. Intinya kalau berkaitan dengan sikap berkendara, kesalahannya si driver ojol," ucapnya dikutip dari Kompas.com
Baca Juga: Berlaku Untuk Semua Bikers Gara-Gara Hujan Motor Bisa Kena Denda Tilang Rp 250 Ribu