MOTOR Plus - online.com Buat para pemilik motor yang sudah laku terjual bisa lakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Karena kalau tidak segera diblokir maka kalian bisa kena pajak progresif.
Nantinya kalian bisa membayar pajak lebih mahal jika terkena pajak progresif.
Saat ini untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan blokir STNK motor online tanpa perlu datang ke Samsat.
"Yntuk blokir kendaraan yang dijual bisa online agar tidak kena pajak progresif. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat," kata Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dikutip dari GridOto.com
Saat ini memang blokir STNK motor online berlaku di daerah DKI Jakarta saja.
Untuk caranya bisa langsung akses ke pajakonline.jakarta.go.id
1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.
Baca Juga: Biasa Dilakukan Orang Kaya Agar Bayar Pajak Kendaraan Jadi Murah Ternyata Mudah, Simak Supaya Hemat