MOTOR Plus-online.com - Polisi dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan menjaring motor-motor yang pakai knalpot brong.
Motor knalpot brong akan dikandangin di Polresta Mojokerto selama satu bulan.
Lalu jika sudah dilepas dan kembali berulah, hukuman ditambah jadi dua bulan.
Penindakkan tegas itu bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif serta antisipasi konvoi kalpot brong dan balap liar saat malam tahun baru.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Sudirman.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta diskresi ke kapolresta dan Dirlantas Polda Jatim terkait penahanan motor tidak standar tersebut.
"Kami menahan motor satu bulan (pelanggar) sehingga ada pengurangan potensi pelanggaran lalu lintas di malam tahun baru nanti," ungkap Sudirman dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (15/12/2023).
Diharapkan kebijakan ini dapat mencegah terjadinya konflik di jalan raya yang salah satunya dipicu suara berisik dari knalpot brong.
Baca Juga: Polisi Imbau Bengkel Jangan Mau Layani Modifikasi Knalpot Brong
Penindakan kendaraan tidak standar juga berpotensi dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.