MOTOR Plus-online.com - Apa benar SWDKLLJ bisa cair sampai Rp 50 juta bagaimana cara mengurusnya.
Ketahui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar setiap tahun.
Saat bayar pajak STNK motor, SWDKLLJ harus dibayar saat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Belakangan ramai soal SWDKLLJ bisa dicairkan sampai Rp 50 juta, apakah benar dan bagaimana cara klaimnya.
SWDKLLJ tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dibayarkan setiap kali pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraan bermotor.
Pada STNK kendaraan bermotor roda dua, biasanya tercantum SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, umumnya wajib membayar SWDKLLJ senilai Rp 143.000.
Turut dipungut setiap kali pembayaran PKB, kabar yang menyebut SWDKLLJ bisa dicairkan hingga Rp 50 juta pun sempat tersiar di media sosial.
"SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama," tulis akun media sosial X @SalehhMuha33145, beberapa waktu lalu.