Find Us On Social Media :

Tidak Punya SIM Kecelakaan Sampai Orang Lain Meninggal Dunia, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta atau Penjara Segini Lamanya

By Galih Setiadi, Selasa, 19 Desember 2023 | 15:15 WIB
Belajar dari kasus Mitsubishi Xpander, kecelakaan yang bikin orang lain meninggal dunia dan tidak punya SIM bisa didenda Rp 12 juta atau penjara segini. (Polresta Yogyakarta)

MOTOR Plus-online.com - Amit-amit jangan sampai kecelakaan apalagi sampai orang lain meninggal dunia kalau enggak mau dikenakan denda Rp 12 juta atau bahkan lebih atau bisa juga penjara dengan lama segini.

Kecelakaan yang dialami sopir mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi B 2127 TOW berinisial JAS.

Pengemudi mobil itu menabrak semua rumah Jalan Sultan Agung, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (19/12/2023).

Gara-gara kecelakaan tersebut, penumpang mobil meninggal dunia.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkap fakta sopir tidak punya SIM.

"Pengemudi mobil Mitsubishi Expander nomor polisi B 2127 TOW atas nama JAS, alamat Jakarta Timur. SIM A tidak ada," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Mobil yang dikendarai JAS dengan penumpang Wahyu Tri melaju dari arah barat di Jalan Sultan Agung Kota Yogyakarta.

Sesampainya di depan rumah nomor 1, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga mobil oleng ke kiri dan menabrak rumah yang ada di utara jalan.

Baca Juga: Biaya perpanjang SIM Siapkan Uang 3 Kali Lipat Simak Rinciannya Agar Paham dan Tak Ditolak Petugas

"Penumpang mobil Wahyu Tri, alamat Blimbing, Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, mengalami luka dan meninggal dunia," kata dia.