MOTOR Plus-online.com - Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan penilangan oleh petugas.
Lebih murah mana tilang dikasih blangko biru atau merah simak penjelasan dari mantan polisi satu ini.
Perlu diketahui bahwa blangko tilang dari polisi ada ada yang warna merah dan biru.
Menilik dari besaran dendanya kira-kira mahal yang mana agar tidak menyesal.
Diterangkan Budiyanto Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya yang kini sebagai pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
Katanya blangko tilang ada 5 lembar dengan warna berbeda-beda, antara lain warna merah dan warna biru.
Kata Budiyanto, pelanggar yang mengakui kesalahan diberikan tilang warna biru dan yang bersangkutan biasanya menanda tangani tilang.
"Pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru diberi kesempatan untuk menitipkan besaran denda tilang maksimal sesuai dengan jenis pelanggaran," ujarnya.
Denda yang diberikan maksimal jadinya lebih mahal.
Baca Juga: 350 Motor Knalpot Brong Dikandangkan Polisi di Surabaya Jelang Nataru 2024
Baca Juga: Ramai-ramai Motor Masuk Tol Jagorawi Dikejar Polisi, Denda Tilang Bikin Panas Dingin