Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru

By Rabu, 20 Desember 2023 | 14:05
Grid Networks Cara mengurus SIM yang mati ketahui syarat dan caranya
Cara mengurus SIM yang mati ketahui syarat dan caranya (FB Bowo Bowo)

MOTOR Plus-online.com - Masa belaku Surat Izin Mengemudi hanya lima tahun dari waktu diterbitkan dan bagaimana jika telat memperpanjang.

Mengurus SIM mati agar hidup kembali simak syarat dan caranya sesuai peraturan baru supaya paham.

Perlu diketahui bahwa masa belaku SIM merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012.

Perkap tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

Untuk itu pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Bila SIM tidak diperpanjang sebelum masa berlaku habis, akan mati dan dianggap tidak sah mengendara di jalan raya.

Untuk itu jika SIM mati atau habis masa berlakunya harus membuat SIM baru.

Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.

Baca Juga: Tidak Punya SIM Kecelakaan Sampai Orang Lain Meninggal Dunia, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta atau Penjara Segini Lamanya