MOTOR Plus-online.com - Masa belaku Surat Izin Mengemudi hanya lima tahun dari waktu diterbitkan dan bagaimana jika telat memperpanjang.
Mengurus SIM mati agar hidup kembali simak syarat dan caranya sesuai peraturan baru supaya paham.
Perlu diketahui bahwa masa belaku SIM merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012.
Perkap tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Untuk itu pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Bila SIM tidak diperpanjang sebelum masa berlaku habis, akan mati dan dianggap tidak sah mengendara di jalan raya.
Untuk itu jika SIM mati atau habis masa berlakunya harus membuat SIM baru.
Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.
Baca Juga: Lagi Asyik Balap Liar, Bocil-bocil Indramayu Ini Jadi Pindah Lomba Lari Pas Pulang ke Rumah