Find Us On Social Media :

STNK Palsu Seharga Rp 55 Juta Beredar, Terdaftar Sebagai Motor Dinas

By M. Adam Samudra,Reyhan Firdaus, Rabu, 20 Desember 2023 | 19:30 WIB
Pelat nomor Khusus Palsu (Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-online.com - Beredar STNK palsu yang harganya mencapai Rp 55 juta.

Rupanya STNK ini, punya nomor pelat yang diklaim aman dari razia polisi.

Soalnya, nomornya terdaftar sebagai motor dinas Kementrian, meski akhirnya terlacak palsu.

Kasus ini sudah ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sert Korlantas Polri.

Dilakukan penangkapan pelaku pemalsuan STNK, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Polisi melakukan penyelidikan, akan laporan di hari Senin (13/11/2023) di Jalan MT Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G," buka Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari GridOto.

Saat itu, anggota kepolisian mengawal kendaraan pelat dinas Kementerian Agama (Kemenag).

"Ditemukan  STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu," kata Yusri di Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023).

Polisi melakukan pengecekan barcode STNK dengan nomor 00730760G.

Baca Juga: Fakta atau Hoax SWDKLLJ Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta Ketahui Cara Mengurusnya

"Hasilnya STNK dengan nomor 00730760G, digunakan pada STNK Sepeda motor wilayah Kota Semarang, Jawa tengah dengan nomor polisi H-3329WG," lanjut Yusri.

Selain Kemenang RI, terlacak juga STNK palsu lain yaitu nomor B-1224ZZH atas nama Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Jadi nomor STNK 07517362G dilakukan pengecekan barcode STNK, rupanya digunakan untuk sepeda motor wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor polisi F-6611-FIQ," tambah Yusri.

Yusri menjelaskan, pelaku pembuat STNK palsu mengurus penerbitan plat nomor, yang khusus dan rahasia karena dikeluarkan oleh Korlantas POLRI.

Meski demikian, saat dicek via ERI (Electronic Regristration And Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut dipakai bukan buat peruntukannya.

Pihak kepolisian berhasil tangkap pembuat STNK palsu (Polda Metro Jaya)

Diketahui ada 5 pelaku pemalsuan pelat nomor, yaitu YY (45), HG (46), PAW (38), dan IM (31) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mereka menjual STNK palsu dengan pelat nomor dinas, seharga Rp 55-Rp 75 juta.

"Dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," tegas Yusri.

Ditakutkan, yang membeli adalah orang kaya yang butuh pelat nomor dinas, buat moge dan mobil bodong.

"Yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuma setahun," ungkap Yusri.

Baca Juga: Anti Kena Pajak Progresif Begini Cara Blokir STNK Motor Online Untuk yang Sudah Terjual

Pelaku bakal dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti seperti STNK palsu dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI.

Lalu TNKB Khusus dengan nomor B 1107 ZZH, atas nama pemilik Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

"Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," tutup Yusri.