MOTOR Plus-online.com - Beredar luas kalau fotokopi KTP yang dipakai sebagai syarat perpanjang STNK tidak berlaku lagi mulai tahun depan alias 1 Januari 2024, Dukcapil Kemendagri bongkar faktanya.
Menurut informasi yang beredar, fotokopi KTP akan diganti dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Nantinya, pengguna IKD disebut tidak akan membutuhkan fotokopi, hanya perlu mengakses dari gawai.
Seperti pada postingan akun Instagram @undercover.id.
"Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024," tulis keterangan pada gambar di postingan akun tersebut.
Postingan tersebut mendapatkan tanda suka lebih dari 20.000 pengguna Instagram.
"Hoax, syarat bkin skck, npwp, smp tahun depan aja msih fc ktp kok SOP nya," komentar akun @samuel_henk.
"Wait. Trus sia2 dong anggaran e-ktp kmrn2? Sampe harus merubah nama utk new image," kata akun @kuciwa_kuciwi.
Baca Juga: Bayar Pajak STNK Motor Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Polisi
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi beri penjelasan.