Find Us On Social Media :

Beneran Fotokopi KTP yang Jadi Syarat Perpanjang STNK Enggak Berlaku Lagi Mulai Tahun Depan?

By Galih Setiadi, Kamis, 21 Desember 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi fotokopi KTP, dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK. (Makemac.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Beredar luas kalau fotokopi KTP yang dipakai sebagai syarat perpanjang STNK tidak berlaku lagi mulai tahun depan alias 1 Januari 2024, Dukcapil Kemendagri bongkar faktanya.

Menurut informasi yang beredar, fotokopi KTP akan diganti dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Nantinya, pengguna IKD disebut tidak akan membutuhkan fotokopi, hanya perlu mengakses dari gawai.

Seperti pada postingan akun Instagram @undercover.id.

"Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024," tulis keterangan pada gambar di postingan akun tersebut.

Postingan tersebut mendapatkan tanda suka lebih dari 20.000 pengguna Instagram.

"Hoax, syarat bkin skck, npwp, smp tahun depan aja msih fc ktp kok SOP nya," komentar akun @samuel_henk.

"Wait. Trus sia2 dong anggaran e-ktp kmrn2? Sampe harus merubah nama utk new image," kata akun @kuciwa_kuciwi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KRITIS, INFORMATIF, EDUKATIF (@undercover.id)

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Motor Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Polisi

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi beri penjelasan.