Find Us On Social Media :

Libur Nataru SIM Mati Tenang Masih Bisa Diperpanjang di Tanggal Ini Ada Keringanan

By Yuka Samudera, Sabtu, 23 Desember 2023 | 07:07 WIB
ILUSTRASI SIM. Jangan khawatir SIM mati saat libur Nataru, masih bisa diperpanjang kok! (Facebook Raka)

MOTOR Plus-Online.com - Ingin liburan saat libur Nataru tapi SIM mati karena lupa cek masa berlaku?

Jangan panik brother, tetap tenang karena masih bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Pasalnya, pihak Kepolisian memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang mati tepat saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Jika masa berlaku SIM habis bertepatan Libur Natal dan Tahun Baru, kalian tetap bisa diperpanjang di tanggal lain.

Hal ini karena pelayanan penerbitan SIM akan libur selama libur Nataru.

Pengumuman terkait pelayanan SIM libur saat Nataru tertulis dalam Surat Telegram dari Kapolri dengan nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023.

Surat tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Sekedar informasi, pelayanan penerbitan SIM untuk masyarakat akan mulai tutup pada tanggal 25-26 Desember 2023, dan pada 1 Januari 2024.

Baca Juga: Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru

Namun untuk perpanjang SIM mati masih bisa dilakukan di tanggal selanjutnya.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis isi keterangan di surat tersebut.