Find Us On Social Media :

SIM Mati Jangan Langsung Dibuang Masih Bisa Diperpanjang Caranya Gampang

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 23 Desember 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi SIM. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - SIM mati jangan dibuang dulu karena masih bisa diperpanjang.

Tidak perlu bikin baru, tinggal perpanjang SIM seperti biasa saja.

Pasalnya pihak polisi meliburkan Kantor Satpas saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Alhasil SIM yang mati alias kadaluarsa di tanggal tersebut tidak bisa diperpanjang.

Pengumuman lengkapnya bisa brother lihat di akun Instagram @tmcpoldametro.

Dijelaskan, Satpas Daan Mogot akan tutup saat hari libur Natal, 25-26 Desember 2023.

Kemudian pada libur Tahun baru, dari 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Tak hanya Satpas Daan Mogot, pelayanan SIM lainnya juga tutup, seperti Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling.

Baca Juga: Libur Nataru SIM Mati Tenang Masih Bisa Diperpanjang di Tanggal Ini Ada Keringanan

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s.d 26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangal 27 s.d 28 Desember 2023," tulis penjelasan di postingan tersebut.