MOTOR Plus-online.com - Berapa biaya balik nama motor dan syarat apa saja yang harus disiapkan.
Balik nama atau tukar nama di STNK dan BPKB khusus dilakukan jika membeli motor bekas.
Hal ini untuk mempermudah proses pembayaran pajak pada tahun berikutnya.
Karena salah satu syarat perpanjang pajak motor adalah KTP pemilik pertama.
Jika tidak ada KTP pemilik maka pembeli motor harus melakukan balik nama.
Balik nama merupakan proses penggantian identitas dan kepemiikan kendaraan dari pemilik pertama kepada pemilik baru.
Melakukan balik nama motor bukan cuma untuk mempermudah proses bayar pajak tahunan tapi secara hukum diakui sebagai pemilik yang sah.
Proses balik nama sendiri harus dilakukan di kantor Samsat dan ada dua tahap yang harus dilakukan yakni pembaruan identitas di STNK dan BPKB.
Proses balik nama sendiri ke Samsat biayanya jauh lebih murah dibanding menggunakan biro jasa.
Baca Juga: Tenang Pemutihan Pajak Sumut Hingga Akhir Desember 2023 Denda dan Biaya Balik Nama Gratis