MOTOR Plus - online.com Buat kalian yang masih memiliki cicilan kredit motor usahakan jangan sampai telat atau nunggak.
Karena tentu saja motor kredit yang nunggak cicilan bisa ditarik oleh leasing sewaktu-waktu.
Nah, pertanyaannya berapa jeda waktu dari motor kredit nunggak sampai akhirnya ditarik oleh leasing.
Dijelaskan oleh Suwandi Wiratno yang saat diwawancara menjabat Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ada tahapan motor yang menunggak cicilan sampai akhirnya ditarik leasing.
Umumnya sebelum melakukan penarikan motor yang nunggak, lembaga pembiayaan atau leasing bakal menginformasikan terlebih dahulu kepada konsumen kalau sudah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dikutip dari gridoto.com
Jika 7 hari kemudian tidak ada respons atau 14 hari setelah waktu menunggak maka akan ada surat peringatan kedua.
"Nanti ada lagi surat peringatan ketiga dengan jarak 7 hari lagi," tambahnya.
Baca Juga: Tak Mau Bayar Cicilan Kredit Motor Dipenjara dan Denda Rp10 Juta, Debitur Berdalih KTP Dipinjam