MOTOR Plus-online.com - Salah satu debitur yang menunggak cicilan Honda Vario membacok debt collector di Tangerang.
Hal tersebut dilakukan seorang debitur berinisial SH (40) yang membacok D (38) yang merupakan seorang mata elang.
Aksi pembacokan debt collector dilakuakn di showroom motor, Jalan Raya Kuta Bumi, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 11:00 WIB.
Akibat pembacokan, penagih utang tesebut mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan.
Sementara itu, SH ditetapkan sebagai tersangka an dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kejadian bermula saat D bersama rekannya membuntuti SH hingga ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi pada Selasa (26/12/2023).
"Korban ini sebagai matel kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," ujarnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Ngeri Debt Collector di Tangerang Kena Bacok Pemilik Motor, Emosi Ditagih Cicilan
SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat cekcok mulut.
Pria yang bekerja sebagai sales motor itu kemudian mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan. Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," ucap dia.
Kabar terbaru, polisi berhasil menangkap SH di persembunyiannya di Kampung Lembur Sawah, Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (24/12/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditagih Tunggakan Motor, Debitur Bacok "Mata Elang" di Tangerang"