MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan secara berkala setiap tahun sekali.
Bahkan untuk pajak 5 tahunan, harus mengganti STNK termasuk TNKB baru atau pelat nomor.
Banyak istilah-istilah yang ada saat bayar pajak motor yang belum diketahui.
Termasuk sebutan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Istilah subjek dan objek pajak kendaraan bermotor dijelaskan maksudnya seperti dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar.
Kendaraan bermotor sendiri memiliki pengertian kendaraan bermotor yang beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Lalu apa itu subjek dan objek pajak kendaraan bermotor?
1. Subjek Wajib Pajak Kendaraan Bermotor merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
2. Objek bisa diartikan Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tanpa STNK dan BPKB Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Belanja Online di HP Ngapain Capek-capek ke Samsat