MOTOR Plus-online.com - Tahun baru 2024 tinggal menghitung jam, siap-siap ada banyak peraturan baru untuk pemotor.
Salah satunya adalah penggologan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Untuk pemotor, polisi akan membagi SIM ke dalam 3 golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM C ditujukan bagi pengendara motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc.
Semetara bagi motor kapasitas 250-500 cc bakal wajib menggunakan SIM CI.
Terakhir ada SIM CII yang berlaku bagi motor 500 cc ke atas.
Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM pengendara motor digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.
Dalam waktu dekat, Korlantas Polri bakal lebih dulu menerapkan penggolongan SIM C1 untuk motor 250-500 cc.
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM C Sudah Dimulai, Usia 17 Tahun Belum Bisa Bikin Baru
Hal itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.