MOTOR Plus-online.com - Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 25-26 Desember lalu bisa tersenyum.
Pasalnya SIM mati masih bisa diperpanjang karena aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tapi ingat jika bablas harus bikin baru karena dispensasi perpanjang SIM selama libur Nataru cuma 2 hari.
Selama libur Tahun Baru 2024, pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditiadakan. Pihak kepolisian memberikan dispensasi hanya dua hari.
Pengumuman tersebut telah disampaikan sebelumnya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur Tahun Baru 2024, 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling diliburkan.
Pelayanan baru akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2023.
"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur," tulis keterangan dalam unggahan @tmcpoldametro, Selasa (26/12/2023).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga: Awal 2024 Polisi Berencana Akan Terapkan SIM CI, Pemilik Moge Siap-siap Nih