MOTOR Plus-Online.com - Ingin membuat SIM C baru di tahun 2024 simak lagi syarat, cara, dan biayanya yuk!
Pengendara diwajibkan memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi ketika di jalan.
Khusus untuk motor, dibutuhkan SIM C sebagai persyaratan berkendara dengan motor.
Nah apakah syarat pembuatan SIM C baru untuk tahun 2024 berbeda dengan tahun 2023?
Mengutip Kompas.com, Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo beri jawaban, Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023.
Pengendara motor bisa membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Simak syarat membuat SIM C 2024 berikut ini:
- Berusia 17 tahun
Baca Juga: Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah