MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba telat perpanjang SIM meskipun hanya lewat sehari saja kalau enggak mau menerima hal ini bro.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, apakah sudah hampir habis atau belum.
Kalau sudah mendekati jatuh tempo, segera perpanjang SIM jangan ditunda-tunda ya.
Soalnya, ada konsekuensi yang harus brother terima kalau terlambat memperpanjang masa berlaku SIM.
Seperti yang dijelaskan Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum.
"Bila telat memperpanjang meskipun hanya satu hari, maka harus membuat SIM baru dan tidak bisa diperpanjang," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Masuk Januari 2024 Segini Biaya Perpanjang SIM dan Biaya Tes Jangan Lupa Disimak
Meski begitu, ia mengatakan ada dispensasi yang diberikan untuk beberapa kondisi saat terlambat memperpanjang SIM.