MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2023 sudah berakhir di semua provinsi di Indonesia.
Di tahun 2024 ini ternyata ada satu provisi yang masih melanjutkan pemutihan.
Keringanan denda pajak ini akan berakhir sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Penunggak pajak kendaraan buruan manfaatkan dan cek lokasi Samsat yang masih adakan program pemutihan ini.
Pemutihan pajak motor merupakan program ampunan yang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan.
Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dibebaskan alias gratis.
Penunggak pajak hanya membayar atau melunasi pokok pajak tertunggak sesuai dengan berapa tahun yang belum dibayarkan.
Untuk warga masyarakat di provinsi Aceh siap-siap ke Samsat untuk ikut program pemutihan pajak motor 2024.
Khusus untuk program pemutihan pajak motor di Aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberikan dua keringanan sekaligus.
Baca Juga: Waduh Pemutihan Pajak Tidak Akan Ada di Provinsi Ini Sampai Akhir Desember 2024