MOTOR Plus-online.com - Update harga bikin SIM baru dan perpanjangan SIM A,B,C dan D tahun 2024.
Khusus untuk yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) segeralah mengurus ke Satpas SIM terdekat.
Kepemilikan SIM wajib untuk pemotor dan pengemudi mobil dan sudah diatur di dalam Pasal 77 ayat (1).
Mengendarai motor atau mobil tanpa memiliki SIM bisa dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1.000.000.
Berikut bunyi Pasal 77 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tdak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000".
Memasuki tahun 2024 pemotor yang belum memiliki SIM bisa mengecek biayanya serta tarif perpanjangan.
Dari beberapa jenis SIM, untuk biaya pembuatannya paling murah SIM D yakni Rp 50 ribu dan perpanjang Rp 30 ribu.
Dikutip dari KompasTV, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dikeluarkan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.
Baca Juga: Januari 2024 Perpanjang SIM Online Perlu Lakukan 2 Tes, Modal HP dan Lakukan Ini