MOTOR Plus-online.com - Penggunaan knalpot racing semakin terbatas di jalanan.
Suara knalpot racing yang berisik, tentunya mengganggu warga apalagi saat digeber.
Makanya di banyak daerah, diberlakukan razia knalpot motor baik di jalanan sampai bengkel.
Contohnya Polres Pekalongan, Jawa Tengah yang gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing.
Bahkan dalam tiga hari, Satlantas Polres Pekalongan menindak 103 motor yang pakai knalpot tidak standar.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti menjelaskan dasar akan sosialisasi ini.
"Penggunaan knalpot tidak standar menimbulkan banyak keluhan, masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut," buka Iptu Suwarti dikutip dari Tribun Jateng.
Aturan soal knalpot motor, dijelaskan dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3)."
"Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu," ungkap Iptu Suwarti.
Lumayan juga ya, apalagi motor yang knalpotnya berisik bisa ditahan di kantor polisi.