MOTOR Plus - online.com Baru-baru ini pemerintah menambah subsidi motor listrik jadi Rp 10 juta dan bisa dimanfaatkan tahun 2024 ini.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Konservasi Energi Gigih Adi Utomo.
Kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pemakai motor listrik di jalan.
"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih dikutip dari komps.com
Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Berdasarkan aturan tersebut terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu, besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi.
Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain:
-Perseorangan
-Kelompok masyarakat
-Lembaga pemerintah
-Lembaga non-pemerintah.
Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan.
Baca Juga: Banyak yang Diganti, Dinamo Motor Listrik ALVA yang Rusak Enggak Bisa Diperbaiki?