MOTOR Plus-Online.com - Perpanjangan SIM Online di tahun 2024 sudah mulai berlaku menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Aplikasi bisa diunduh via Play Store dan App Store dan sudah terintegrasi untuk sistem operasi Android dan iOS.
Aplikasi ini bisa mempermudah bagi pemohon perpanjangan SIM tidak harus datang ke Satpas atau SIM keliling selama berkas-berkasnya sudah dipersiapkan.
Seperti foto SIM lama, E-KTP, hasil pengecekkan kesehatan, hasil cek psikologis, pas foto dan tanda tangan di atas lebar putih dengan tinta tebal.
Setelah semua terlengkapi, semua persyaratan itu bisa diunggah ke aplikasi serta melengkapi data diri.
Baik itu nama lengkap, pekerjaan, tempat & tanggal lahir, juga alamat rumah yang sesuai dengan KTP.
Juga jangan lupa melampirkan kemana SIM akan dikirimkan, jika memang alamat domisili berbeda dengan alamat KTP.
Setelah itu melakukan pembayaran yang hanya bisa dilakukan ke Bank BNI saja, tetapi pengguna bank lain pun tetap bisa melakukan pembayaran.
Baca Juga: Awas Bablas Siap-siap Bikin Baru Dispensasi Perpanjang SIM Libur Nataru Cuma 2 Hari
SIM A: Rp 80.000,00
SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
SIM D dan D1: Rp 30.000,00.