MOTOR Plus - online.com Surat Izin Mengemudi (SIM) harus segera diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Masa berlaku SIM sendiri adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya selesai.
Untuk mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan. Perpanjang SIM juga dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling.
Atau bisa juga secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).
Nah, ada pertanyaan apakah bisa SIM yang masa berlakunya habis bisa diwakilkan saat melakukan perpanjangan.
Karena bisa saja saat ingin perpanjang SIM berhalangan karena sakit atau alasan apapun.
Nah, biar tidak salah kita tanyakan ke Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Secara tegas perpanjang SIM harus dilakukan oleh pihak yang masa berlaku SIM sudah hampir habis.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online 2024 Hanya Bisa Di Satu Bank Bisa Pakai HP Begini Caranya