Find Us On Social Media :

Beli Motor Bekas Ketahui Apakah Kena Tilang Elektronik Langsung Cek Caranya Mudah

By Ahmad Ridho, Rabu, 10 Januari 2024 | 14:07 WIB
Cara mengetahui motor bekas kena tilang atau tidak cukup mudah, langsung cek di HP. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Buat yang belum cukup punya uang, beli motor bekas bisa jadi solusi.

Dibanding harus kredit makan waktu lama, lebih baik beli motor bekas.

Beli motor bekas ketahui juga apakah kena tilang elektronik, cara mengeceknya mudah.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, tak ada salahnya masyarakat mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Apalagi saat ingin membeli motor bekas di dealer motor seken.

Jangan sampai keluar uang banyak karena harus membayar denda tilang akibat terkena kamera ETLE.

Kamera ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.

Baca Juga: Fakta Penerapan ETLE Bikin Kecelakaan Turun, Denda Tilang Elektronik 2023 Tembus Ratusan Miliar Rupiah