MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat membuat SIM di Satpas terkadang pemohon tidak lulus saat menjalani ujian tes atau praktik.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengulang ujian SIM susulan, Kapolri keluarkan aturan baru.
SIM sendiri merupakan tanda bukti pemilik kendaraan dan wajib dibawa saat berkendara.
Aturan kepemilikan SIM sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 5.
Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki SIM dan terkena razia akan dikenakan denda yang cukup mahal.
Hal ini diatur di dalam Pasal 281, jika pengendara belum memiliki SIM akan didenda Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
Berikut isi Pasal 281:
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)'.
Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Motor Habis Bisa Diwakilkan Tahun 2024? Begini Penjelasan Polisi