MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong gencar dilakukan polisi, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Knalpot Brong dilarang karena suara yang timbul sangat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, suara bising knalpot berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengendara.
Supaya tidak terjaring razia, wajib tahu berapa batas kebisingan knalpot motor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.
Tertulis motor kapasitas kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB.
Sementara motor 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB.
Terakhir, untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Baca Juga: Enggak Main-main Kapolda Jateng Siap Perang Lawan Pemakai Knalpot Brong
Ini menggunakan metode pengujian standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.