Find Us On Social Media :

Pengendara Motor Mobil Terganggu Baliho Kampanye Pemilu 2024 Bisa Lapor ke Polisi

By Yuka Samudera, Kamis, 18 Januari 2024 | 06:55 WIB
(Ilustrasi). Baliho kampanye dirasa mengganggu, pengendara motor dan mobil bisa lapor ke Polisi. (Gambar: Kompas.tv/Iman Firdaus) (Kompas.tv/Iman Firdaus)

MOTOR Plus-online.com - Kesal dengan baliho caleg yang mengganggu, pengendara motor atau mobil bisa lapor ke polisi.

Pemilu 2024 sudah di depan mata, alat peraga kampanye seperti baliho atau spanduk pun bertebaran.

Namun terkadang baliho caleg atau capres ini bisa membahayakan para pengendara motor atau mobil.

Beberapa kali terjadi kecelakaan atau musibah yang disebabkan oleh baliho caleg.

Seperti pengendara motor yang tertimpa baliho caleg hingga terjatuh ke aspal di Tambora.

Namun jangan khawatir, jika merasa baliho caleg atau capres ini mengganggu bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Mengutip Wartakotalive.com, hal ini diucapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Ia meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan alat peraga kampanye (APK) mengganggu.

Baca Juga: Baliho Kampanye Rubuh Bikin Celaka Pengendara Motor, Bawaslu Angkat Bicara

Mulai dari bendera, spanduk hingga baliho yang bisa ganggu kenyamanan saat berlalu lintas di jalan.

"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat, yang merasa ini (mengganggu), silakan lapor," ungkap Latif, Selasa (16/1/2024).