MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang akan mengurus surat-surat motor dan mobil.
Bea balik nama kendaraan dihapus diumumkan 34 provinsi simak apakah tempat anda termasuk agar tahu.
Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan menghapus biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).
Karena disebut untuk kendaraan kedua artinya berlaku untuk kendaraan bekas atau seken.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tak lagi menetapkan BBNKB II.
Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Penghapusan BBNKB II menurut Yudia, bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.
Baca Juga: Januari 2024 Segini Biaya Balik Nama Motor, Pembeli Motor Bekas Boleh Simak