Find Us On Social Media :

Awas Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Ini Aturannya

By Galih Setiadi, Jumat, 19 Januari 2024 | 22:19 WIB
Foto ilustrasi. Modifikasi motor dengan knalpot brong, bisa kena denda Rp 10 juta. (2banh.vn)

MOTOR Plus-Online.com - Jangan coba-coba modifikasi motor pakai knalpot brong kalau ogah kena denda Rp 10 juta nih bro.

Bahas modifikasi motor, knalpot brong lagi ramai-ramainya dibahas di media sosial.

Soalnya, polisi sedang gencar razia terhadap pemakaian knalpot brong pada motor.

Setidaknya, 430 ribu knalpot terjaring razia yang dilakukan pihak kepolisian.

Bukan cuma sekadar menyita knalpot bising, polisi juga mengajak untuk memakai knalpot standar.

Seperti yang terdapat pada postingan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

"Polisi Menyita 430 Ribu Lebih Knalpot Yang Tidak Sesuai Spek…Ayo Pakai Knalpot Standar Lebih Keren," kata Irjen Pol Aan Suhanan lewat akun Instagramnya @aa.suhanan67.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Aan Suhanan (@aan.suhanan67)

Padahal, aturan tentang batas suara knalpot sudah ada di pasal 48 ayat 3 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, mengani ambang batas kebisingan kendaraan.

Baca Juga: Pakar Kasih Paham Knalpot Racing dan Knalpot Brong Itu Berbeda, Tak Bisa Asal Tilang

Dari aturan itu, tingkat kebisingan pada motor dengan kubikasi 80 sampai 175 cc adalah 80 desibel (dB).