Find Us On Social Media :

Knalpot Standar Racing Bukan Knalpot Brong, Tidak Bisa Asal Tilang

By Didit Abdillah, Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:00 WIB
Knalpot standar racing dari Proliner Neo SR. Bukan knalpot brong, tidak bisa asal tilang. (Dok Otomotifnet. )

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong di sejumlah daerah semakin gencar dilakukan. 

Apalagi menjelang kampanye terbuka pemilu 2024 pada (21/1/2024) kala banyak simpatisan partai yang turun meramaikan jalan.

Knalpot brong yang dinilai kebisingannya memang kerap menjadi sumber polusi suara, sehingga razia gencar dilakukan.

Dengan tujuan menyita knalpot dan pemilik motor harus mengembalikannya menggunakan knalpot standar atau bawaan pabrik.

Padahal setiap produsen knalpot memiliki tipe knalpot standar racing yang berarti ini menggunakan bentuk standar bawaan pabrik. 

Namun bisa meningkatkan performa motor cukup signifikan. 

"Kalau knalopot standar racing masih berisik dari knalpot standar pabrikan motor, ya memang salah satu ciri khas performa yang di-upgrade adalah kebisingan motor," tutur Rio Tan, Manager Racing Product PT. Enwan Multi Partindo sebagai produsen knalpot Proliner

"Tapi batas desibel suara yang dihasilkan sudah sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah, jadi seharusnya masih aman," lanjutnya kala dihubungi Motor Plus. 

"Dari jalur pipa, sekat-sekat, lebar silencer, sudah kita ukur agar bisa meningkatkan performa motor, tetapi suaranya masih 'ramah' di telinga," Rio Tan menambahkan. 

Baca Juga: Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia Minta Polisi Jangan Samakan Knalpot Aftermarket dengan Brong