MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong dan racing semakin marak di Indonesia.
Kepolisian melakukan razia, dan menindak ribuan motor yang sudah ganti knalpot.
Tujuannya positif, yaitu mengurangi polusi suara dan gas buang, agar udara tetap bersih dari emisi.
Tidak hanya knalpot brong dan racing, yang pakai model aftermarket standar harian juga kena razia.
Meski suara tidak berisik dan lolos uji emisi, knalpot aftermarket ini dianggap tidak standar, makanya ditindak.
Sebenarnya, sudah ada undang-undang soal berapa desibel atau dB knalpot motor di Indonesia.
"Dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc maksimal kebisingannya 80 dB," kata Edi Nurmanto alias Abenk.
Abenk merupakan Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), yang memperjuangkan soal regulasi knalpot aftermarket.
Dijelaskan oleh Abenk, pengetesan suaranya harus pakai dB meter, dan diukur 1 meter dari ujung knalpot.
"(Mesin) jangan digeber, apalagi sampai limit, biarkan dalam posisi idle," kata Abenk.