MOTOR Plus - online.com Buat kalian yang sering tidak pasang pelat nomor atau pasang tidak sesuai aturan siap-siap bisa kena denda setengah juta Rupiah.
Biasanya masih banyak yang tidak memasang pelat nomor atau malah meletakkan di posisi yang tidak seharusnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.
"Pelat nomor tidak boleh di bawah sepatbor belakang atau di dalam windshield karena tertulis di aturan hukum," terangnya dikutip dari gridoto.com
"Harus sesuai di bagian depan dan belakang yang mudah terlihat," kata Ipda Juza.
Ia juga menambahkan kalau ada motor tanpa dudukan pelat, maka pemilik motor bisa mengakali dengan memasang sendiri.
"Saat ini yang paling banyak saya temukan tidak pakai pelat nomor itu selain motor gede Vespa matic juga banyak," tegasnya.
"Padahal di bagian depan ada tempat buat dudukan pelat nomor, sama halnya seperti mobil modifikasi yang memasang pelat nomor di dalam dashboard jelas itu tidak boleh," kata Juza.
Baca Juga: Cara Kerja Teknologi Rem ABS Motor yang Dapat Mengurangi Kecelakaan