MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar melakukan razia dan penertiban knalpot brong.
Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat kritik razia knalpot brong sudah kelewat batas.
Penertiban knalpot bersuara bising menuai pro dan kontra.
Hampir di semua daerah di Indonesia digencarkan penertiban terhadap pemakai dan penjual knalpot brong.
Razia dan penertiban knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.
Dalam ketentuan itu disebutkan pengendara motor yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
Namun demikian Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat, Joel Deksa Mastana menilai razia dan penertiban knalpot brong kelewat batas.
Joel mengaku kadang polisi melakukan tindakan di luar batas.
Baca Juga: Enggak Cuma Knalpot Brong, KPU Kudus Juga Melarang Penggunaan Ini Saat Kampanye Politik