MOTOR Plus-Online.com - Yang ditunggu-tunggu bakal berlaku, yaitu penghapusan bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta.
Beberapa provinsi sudah duluan menghapus Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan seken.
Yang terbaru, Provinsi DKI Jakarta menambah daftar wilayah yang membebaskan BBNKB II.
Aturannya terdapat di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perlu brother pahami, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua atau satu pihak karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Baik pribadi maupun badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, secara otomotasi menjadi subjek BBNKB dan wajib membayar pajak tersebut.
Dari aturan tersebut, objek BBNKB penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di Jakarta.
Menurut Pasal 13, tarif BBNKB masih serupa dengan aturan sebelumnya sebesar 12,5 persen.
Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah
Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.