"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB." tulis penjelasan Pasal 10 ayat (1).
Selain kendaraan bekas, Pemprov DKI juga mengecualikan sejumlah kendaraan bermotor dari pajak BBNKB, yaitu:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Berdasarkan Pasal 115, ketentuan mengenai BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022.
Artinya, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan adanya kebijakan yang satu ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Berlaku mulai 2025"