MOTOR Plus-online.com - Di awal tahun 2024 banyak perubahan soal pajak kendaraan bermotor.
Paling disorot, jelas pajak progresif naik yang bikin pusing pemilik motor lebih dari satu.
Namun ada juga yang bikin lega, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) resmi dihapus.
Meski demikian, yang beli motor bekas di tahun 2024 tetap harus bayar Bea Balik Nama (BBN), kok bisa?
BBN dihapus resmi tertulis di pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekarang objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama.
"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Nah, mobil dan motor bekas karena bukan kendaraan penyerahan pertama, tidak masuk objek BBN.
Ini tertulis di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan kendaraan bekas bukan objek BBNKB.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,"