MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar melakukan razia dan penertiban knalpot brong.
Knalpot brong mengeluarkan suara bising yang bisa menimbulkan masalah bahkan keributan.
Polisi sikat habis knalpot brong kenalan alat ukur kebisingan suara knalpot dan harganya.
Selama ini pemotor bingung kena tilang karena menggunakan knalpot yang tidak standar atau knalpot brong.
Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggantian knalpot standar dengan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.
Di dalam aturan disebutkan pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong atau bising bisa dikenakan kurungan penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB).
Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.
Baca Juga: Cuma Sebentar, Knalpot Brong yang Kena Razia Gabungan di Bogor Sebanyak Ini