MOTOR Plus-online.com - Punya motor lebih dari satu siap-siap bayar pajak jadi makin mahal.
Pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyesuaikan tarif pajak progresif.
Besaran tarif pajak progresif terbaru mulai berlaku di Jakarta, bayar pajak motor makin mahal.
Hal ini berlaku untuk kepemilikan motor lebih dari satu.
Pajak progresif akan dihitung dari jumlah atau banyaknya kendaraan yang dimiliki.
Dengan demikian makin banyak kendaraan di rumah semakin mahal bayar pajak tahunan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan oleh pemiliknya pada tahun depan.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar