MOTOR Plus-Online.com - Salah satu syarat dalam pemohon perpanjang SIM adalah dengan mencantumkan hasil tes psikologi.
Tes psikologi atau Psikotes sebagai syarat perpanjang SIM ini sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Tujuannya untuk mengetahui kesiapan mental pemohon SIM dalam berkendara di jalan raya.
Baik itu kesabarannya saat menghadapi kemacetan, tingkat emosional, juga faktor konsentrasi.
Psikotes ini bisa dilakukan secara mandiri, jika memang pemohon SIM melakukan perpanjangan SIM secara online.
Jika memperpanjang secara offline di gerai samsat, SIM keliling, dan kantor satpas maka akan disedikakan tempat untuk tes psikotes.
Psikotes sebagai syarat perpanjang SIM ini ada dasar hukumnya.
Tertulis dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia.
Alhasil memang menjadi syarat bagi semua pemohon SIM di semua kategori.