MOTOR Plus-online.com - Perang terhadap knalpot brong baik pemakai maupun toko penjualnya disikat habis polisi.
Sebuah toko knalpot brong di Karawang Jawa Barat disegel, polisi ungkap faktanya.
Video penyegelan toko knalpot brong ramai setelah diunggah akun Instagram @satlantas_karawang.
Penggantian knalpot standar dengan knalpot brong memang dilarang dan sudah diatur di dalam Undang-Undang.
Para pelanggar bisa terancam kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Satlantas Polres Karawang Bersama Satpol PP Kab. Karawang melaksanakan kegiatan Penindakan berupa Penyegelan Toko Knalpot Bising Sesuai dengan Perda Kab. Karawang No. 12 Tahun 2023 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman Masyarakat dan perlindungan Masyarakat kegiatan Penindakan Penyegelan Toko knalpot Bising (Brong) di laksanakan di Wilayah Hukum Polres Karawang dipimpin langsung oleh *KASAT LANTAS POLRES KARAWANG AKP LUKY MARTONO, S.H., M.M., CHRA," demikian keterangan di akun Instagram @satlantas_karawang.
Terkait penyegelan toko knalpot di Karawang, polisi memberikan penjelasan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi pun membenarkan.
"Iya betul bahwa ada penyegelan terhadap toko yang masih menjual knalpot (brong)," kata Kusmayadi dikutip dari GridOto.com, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Ramai Knalpot Brong, Desibel Knalpot Seharusnya Dicek Dulu Jangan Asal Tilang