MOTOR Plus-online.com - Polisi di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menindak tegas para pengguna knalpot brong, alat pengukur kebisingan sedang dipersiapkan.
Hal tersebut dilakukan Polda NTB melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) yang melakukan sosialisasi serta penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
Tujuan kegiatan tersebut untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pihaknya mengatakan, keberadaan dan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
Suaranya yang terlalu keras dapat menggangu konsenstrasi pengguna jalan lain yang dapat menyebabkan peristiwa kecelakaan.
Seperti yang disampaikan Direkturr Lalu Lintas (Dir) Lantas Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutarjo.
"Larangan knalpot brong ini bukan saja dilakukan oleh Kepolisian, bahkan di beberapa daerah mengeluarkan SK tentang larangan penggunaan knalpot modifikasi ini," kata Romadhoni dikutip dari tribratanews.ntb.polri.go.id.
Dalam upaya penindakannya, Polda NTB juga telah menyiapkan alat pengukur kebisingan.
Baca Juga: Busyet Denda Tilang Razia Knalpot Brong di Malaysia Sampai Rp 6,7 Juta
Alat ini akan digunakan untuk menguji knalpot brong yang beredar di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).