MOTOR Plus-online.com - Ternyata batas kebisingan knalpot motor di Indonesia pernah lebih tinggi dari yang diatur pemerintah.
Seperti diketahui, batas kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.
Tertulis motor kapasitas kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB.
Sementara motor 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB.
Terakhir, untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Ini menggunakan metode pengujian standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Faktanya, batas kebisingan knalpot pernah lebih tinggi dari itu.
Tepatnya dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009
tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Baca Juga: Konvoi Kampanye Pemilu 2024 Pakai Knalpot Brong, Polda Jabar Siap Tindak Tegas
Dalam PM itu, tertulis motor 80 cc ke bawah maksimal 85 dB.