Find Us On Social Media :

Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat

By Ahmad Ridho, Minggu, 28 Januari 2024 | 10:45 WIB
Pajak STNK mati atau sudah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang, jangan lupa bawa motor ke Samsat. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa pajak STNK motor yang sudah mati atau masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang.

Ketahui cara perpanjang pajak STNK mati, motor harus di bawa ke Samsat.

Masa berlaku pajak motor selama 5 tahun untuk pergantian pelat nomor kendaraan.

Sementara untuk pajak STNK harus dibayarkan setiap tahun sekali.

Khusus untuk perpanjang pajak STNK lima tahunan, motor harus dibawa ke Samsat.

Hal ini dilakukan untuk melakukan cek nomor rangka dan nomor mesin.

Untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang masa berlaku STNK sudah habis masih bisa diurus.

Caranya ada dua yakni melakukan pembayaran PKB 5 tahunan dan balik nama kendaraan bermotor.

Perpanjang pajak STNK motor bisa langsung dilakukan pemilik kendaraan di Samsat.

Baca Juga: Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak STNK Tahunan, Ketahui Ambang Batas Uji Emisi Motor Biar Aman