MOTOR Plus-online.com - Muncul aturan yang berisi PPN naik jadi 12 persen, efeknya bisa membuat harga motor baru meroket.
Brother yang berencana beli motor baru, sebaiknya siap-siap harganya bisa lebih mahal.
Soalnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN ditetapkan sebesar 12 persen.
Ada kenaikan 1 persen dibanding saat ini yang berada di angka 11 persen.
Salah satu yang membuat harga motor baru naik yaitu dengan kenaikan PPN.
Walaupun cuma 1 persen, tapi kenaikan PPN bakal sangat terasa pada harga motor.
Soalnya, hitungan PPN didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca Juga: Mulai Besok Harga Motor Baru Naik Imbas PPN Naik Jadi 11 Persen, Serius Nih?
Misalnya saja untuk NJKB All New Yamaha NMAX Connected/ABS sebesar Rp 25.600.000.