Find Us On Social Media :

Disegel Polisi Bengkel dan Pabrik Knalpot di Karawang Terancam Denda Rp 50 Juta Pemilik Pasrah

By Aong, Selasa, 30 Januari 2024 | 20:01 WIB
Tempat pembuatan dan bengkel knalpot milik Idul Fitri yang disegel polisi di Karawang (Idul Fitri)

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong bukan cuma terhadap pemakai namun juga produsennya.

Disegel polisi bengkel dan pabrik knalpot di Karawamh terancam denda Rp 50 juta pemilik pasrah kepada tuhan.

Adapun tempat pembuatan dan bengkel knalpot tersebut milik akun Facebook Idul Fitri yang mengirim postingan dalam grup APIK BANGGA (Pengrajin Knalpot Purbalingga.

Dalam postingan tersebut, Idul Fitri selain menyertakan foto tempat usahanya yang disegel polisi juga memberi keterangan.  

Bengkel Punya sy sudah dblokade bosqu, lokasi telukjambe.kab karawang.
Biarpun bengkel dtutup sing pnting yakin rezeki itu dateng dr Allah.

Terlihat dalam foto tempat usaha Idul Fitri disegel dengan police line yang artinya tidak boleh dibuka.

Rupanya penegakan knalpot brong atau bising dilakukan juga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam aturannya menekankan denda Rp 50 juta bahkan penjara bagi pembuat dan penjual.

Itu tertuang dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Banyak Ruginya, Semuanya Bikin Kantong Jebol