MOTOR Plus-online.com - Asyik pemerintah bagi-bagi subsidi Rp 10 juta untuk konversi motor listrik.
Sekarang motor bensin bisa diubah jadi motor listrik di bengkel-bengkel tersertifikasi.
Baru tahu ternyata enggak semua motor bensin bisa dikonversi jadi motor listrik.
Ada batasan tahun pembuatan motor bensin sebagai salah satu syarat ikut konversi.
Motor yang sudah tidak terpakai di rumah lebih baik dikonversi jadi motor listrik, lebih hemat pengeluaran.
Syarat ikut konversi motor listrik juga mudah dan prosesnya tidak memakan waktu lama.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) terus berusaha meningkatkan minat masyarakat untuk konversi motor listrik, salah satunya dengan menaikan tarif insentif dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik.
Pada aturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang boleh dilakukan bengkel konversi bersertifikasi sebesar Rp 17 juta.