MOTOR Plus-online.com - Polisi di Bandung semakin gencar menindak motor yang pakai knalpot brong.
Tidak cuma memberi tilang, kendaraan roda dua berknalpot bising akan diberikan sanksi berat.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar.
Kata Eko, pihaknya bakal menahan motor knalpot brong hingga dua bulan.
"Dua kali (pakai knalpot brong) akan ditilang, akan dinaikkan sanksinya kita tahan motornya lebih lama bisa satu bulan dua bulan," ujar Eko dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (31/1/2024).
Sepanjang operasi yang berlangsung Januari 2024, kata Eko, ada 12.300 knalpot brong yang diamankan.
Razia akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sudah 12.300 knalpot brong ditertibkan sampai dengan hari ini," lanjutnya.
Baca Juga: Hasil Sitaan Knalpot Brong di Semarang Jadi Berkah Buat Pondok Pesantren, Kok Bisa?