MOTOR Plus-online.com - Polisi terus menggelar razia dan menyita knalpot brong.
Knalpot brong jadi sasaran kepolisian karena menimbulkan suara bising dan sering menyebabkan bentrokan.
Razia knalpot brong berimbas pada produsen knalpot yang curhat soal produksi sampai pemasaran knalpot.
Curhat produsen knalpot imbas razia knalpot brong, produksi distop karyawan dirumahkan.
Karena dinilai mengganggu ketertiban umum, razia knalpot brong masih gencar dilakukan.
Hal ini juga sesuai instruksi Kakorlantas Polri Aan Suhanan yang meminta seluruh jajaran lalu lintas Polda menindak pengguna knalpot brong di jalan.
Aan mengaku knalpot brong melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Berikut isi Pasal 285:
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu".